TATA CARA PENGGUNAAN
AULA IGNATIUS LOYOLA
Pedoman ini disusun untuk mengatur penggunaan Aula Ignatius Loyola agar fasilitas paroki dapat digunakan
secara tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan bagi seluruh umat.
I. DEFINISI UMUM
Umat Paroki Blok B adalah keluarga atau individu yang tercatat dalam BIDUK Paroki Blok B.
KEGIATAN PAROKIAL
- Kegiatan parokial adalah kegiatan yang terdaftar dalam SAPA (Sistem Aplikasi Program Karya Pelayanan dan Anggaran) mencakup: kegiatan Seksi, Kategorial, Wilayah, Lingkungan, Program pelayanan resmi paroki.
- PENTING: Penggunaan untuk intensi pribadi / kelompok tidak diperkenankan dari pagi hingga malam pada hari Sabtu dan Minggu (Misa ulang tahun, arwah, syukur, perayaan iman keluarga).
PROSEDUR RESERVASI
Permohonan dilakukan secara online melalui portal resmi:
- Melakukan registrasi akun pada sistem reservasi.
- Menunggu verifikasi dan persetujuan dari Bidang Rumah Tangga – Bagian Reservasi.
- Setelah akun disetujui, reservasi dapat dilakukan.
II. KETENTUAN PEMAKAIAN
PRIORITAS PENGGUNAAN AULA
Penggunaan aula diutamakan untuk kegiatan parokial. Pihak Paroki berhak menyetujui atau menolak permohonan dengan pertimbangan ketersediaan jadwal, kapasitas, jumlah peserta, kebutuhan, dan pertimbangan pastoral.
KAPASITAS AULA
📍 Kapasitas Maksimum: 250 orang (duduk).
Penyelenggara wajib memastikan jumlah peserta tidak melebihi kapasitas demi
keselamatan.
DURASI PENGGUNAAN
Maksimal 4 Jam (termasuk persiapan dekorasi, acara, hingga pembongkaran).
III. KETENTUAN DEKORASI
📌 Rekanan Vendor
Dekorasi hanya diperkenankan menggunakan vendor rekanan Paroki Blok B.
🚫 Dilarang Demi Menjaga Fasilitas:
- Menggunakan paku pada area manapun.
- Mengebor dinding gedung.
- Menempelkan perekat (double tape/lakban) pada dinding.
- Merusak fasilitas Aula maupun Gedung Yohanes.
✅ Pembongkaran: Setelah acara selesai, dekorasi wajib dibongkar pada hari yang sama sesuai waktu penggunaan yang telah disetujui.
IV. KETENTUAN CATERING
Penyelenggara tidak diperkenankan mencuci peralatan makan atau peralatan catering di seluruh area Gedung Yohanes.
Seluruh sampah (termasuk sisa makanan) wajib dimasukkan ke kantong sampah, diikat rapi, dan dibawa kembali oleh Penyelenggara.
Setelah selesai acara, Penyelenggara wajib memastikan area Aula / Gedung Yohanes kembali dalam kondisi bersih dan bebas sampah.
V. SUMBANGAN KASIH
Umat dipersilahkan memberikan Sumbangan Sukarela dalam jumlah yang tidak terbatas.
| JENIS SUMBANGAN | UMAT (Rp) | OVERTIME/JAM |
|---|---|---|
| Meliputi: biaya persiapan, biaya listrik, AC, kebersihan, pembuangan sampah & pemeliharaan untuk penggunaan selama 4 jam | 5.000.000 | 500.000 |
|
AUDIO: Listrik, LCD, Petugas |
500.000 | 1.000.000 |
|
VIDEOGRAPHY EXTERNAL: Listrik (termasuk penggunaan lampu) |
1.000.000 | - |
Sumbangan kasih dilakukan melalui transfer bank dan tidak diperkenankan dalam bentuk uang tunai. Transfer dilakukan ke rekening berikut:
Bank BCA Cabang Radio Dalam
219 304 8501
A/N PGDP St. Yohanes Penginjil
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui QR Code Paroki yang terhubung langsung ke rekening Paroki. Reservasi aula baru dinyatakan terkonfirmasi setelah sumbangan kasih diterima, dan bukti transfer disampaikan kepada Bagian Rumah Tangga Paroki Blok B.
VI. TANGGUNG JAWAB FASILITAS
- Penyelenggara bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan selama penggunaan.
- Setiap kerusakan wajib diganti atau diperbaiki sesuai ketentuan berlaku di paroki.
VII. KETENTUAN PENUTUP
Dengan melakukan reservasi dan menggunakan Aula Ignatius Loyola, pemohon dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku. Pedoman ini dibuat demi menjaga ketertiban dan kelestarian fasilitas Paroki bagi seluruh umat.
Bagian Rumah Tangga
Paroki St. Yohanes Penginjil – Blok B
Jakarta, 1 April 2026