TATA CARA RESERVASI RUANGAN

GEDUNG YOHANES - PAROKI BLOK B

TUJUAN

Aplikasi reservasi ruangan berbasis online dikembangkan untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan penggunaan fasilitas ruangan kegiatan parokial, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih efisien, tertib, dan adil.

DEFINISI UMUM

Umat Paroki Blok B adalah keluarga atau individu yang tercatat dalam BIDUK Paroki Blok B.

KEGIATAN PAROKIAL

  • Kegiatan parokial adalah kegiatan yang terdaftar dalam SAPA (Sistem Aplikasi Program Karya Pelayanan dan Anggaran) mencakup: kegiatan Seksi, Kategorial, Wilayah, Lingkungan, Program pelayanan resmi paroki.
  • Dalam hal terjadi benturan jadwal, Bidang Rumah Tangga – Bagian Reservasi berhak melakukan penyesuaian berdasarkan skala prioritas kegiatan.

PROSEDUR RESERVASI

  • User: Untuk menghindari terjadinya pemesanan ganda (double booking), setiap bidang disarankan mendaftarkan maksimal 2 (dua) pengguna sebagai pengelola reservasi.
  • Portal Resmi: Permohonan dilakukan secara online melalui portal resmi: https://reservasiblokb.com.
  • Pemohon Wajib:
    1. Melakukan registrasi akun pada sistem reservasi.
    2. Menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari Bidang Rumah Tangga – Bagian Reservasi.
    3. Setelah akun disetujui, pemohon dapat melakukan reservasi, dan konfirmasi akan dikirimkan melalui email dan/atau WhatsApp.
  • Pembatalan Reservasi: Reservasi yang telah disetujui dapat dibatalkan oleh pemohon. Pembatalan dilakukan secara mandiri melalui sistem, dan diharapkan dilakukan minimal 1 (satu) hari sebelum waktu penggunaan agar dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.
  • Perubahan Reservasi: Reservasi yang telah disetujui tidak dapat diubah. Apabila diperlukan perubahan, pemohon wajib:
    1. Membatalkan reservasi yang telah dibuat; dan
    2. Mengajukan reservasi baru melalui sistem.

TERIMA KASIH

Bagian Rumah Tangga St Yohanes Penginjil - Paroki Blok B

1 April 2026