Gedung Paroki Santo Yohanes Penginjil (Gereja Blok B)

TATA CARA PENGGUNAAN
KAPEL PETRUS FABER GEDUNG YOHANES

KETENTUAN UMUM

  • Penggunaan Kapel Petrus Faber di Gedung Yohanes dikhususkan untuk keperluan intensi pribadi maupun kelompok dalam skala yang kecil, termasuk pembaptisan dan pembaharuan perkawinan
  • Reservasi kapel harus dilakukan melalui bagian Rumah Tangga Paroki Blok B dengan mengisi formular permohonan yang dapat diperoleh di bagian Sekretariat.
  • Durasi pemakaian adalah 2 jam (sudah termasuk persiapan). Pemakaian yang melebihi 2 jam, diharapkan memberikan sumbangan lebih.
  • Penggunaan peralatan elektronik yang memakai tenaga listrik seperti foto, video recording & sound system harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari bagian Audio Sarana Fisik Paroki Blok B.

DEKORASI

  • Dekorasi harus menggunakan vendor rekanan Paroki Blok B.
  • Tidak diperkenankan menggunakan paku, menempel di dinding atau tempat lainnya baik di Gedung Yohanes maupun Gedung Gereja St. Yohanes Penginjil.
  • Tamu tidak diperkenankan mengirimkan bunga papan karena pembuangannya yang sulit

PEMBERIAN KASIH

    Pemberian kasih diharapkan atas penggunaan listrik, pemeliharaan kapel & pemeliharaan fasilitas sebesar Rp.2,000,000. Pemberian kasih harus dilakukan melalui transfer (tidak diperkenankan memberikan uang tunai) ke

    • Rekening : BCA Cabang Radio Dalam 219 304 8501
    • Atas Nama : PGDP St. Yohanes Penginjil

    Reservasi kapel baru dinyatakan konfim setelah penerimaan pemberian kasih diterima dengan menunjukkan / melampirkan bukti transfer ke bagian Rumah Tangga Paroki Blok B.

Terima Kasih.